Polri menyebut Din Minimi dan kelompoknya harus diserahkan ke Polisi. Sebab, ada 14 kasus pidana terkait Din Minimi yang telah diusut Polri sejak jauh hari.
“Kan itu sudah jadi DPO Polri karena termasuk salah satu orang yang dicari di Aceh. Karena dia sudah tidak punya ruang gerak, sudah terpojok karena sudah kita tutup semua. Dia itu ada 14 LP, termasuk pembunuhan, perampokan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).
Baca juga: Din Minimi Menyerahkan Diri, Kapolri: Proses Hukum Tetap Berjalan
Anton menambahkan, jika kasus pidana Din tidak diusut, maka akan menjadi plajaran hukum yang buruk bagi masyarakat luas.
“Justru banyak juga masyarakat yang mempertanyakan, ‘kalau begitu saya merampok saya menyerahkan diri saja biar dibebaskan’. Nah, apa mau begitu? Harus diserahkan ke Polri, kita akan usut sesuai dengan undang-undang, karena memang ada korban, ada kerugian,” paparnya.
Baca juga: Kapolri: Walau Serahkan Diri, Proses Hukum Din Minimi Tetap Berlanjut
Anton mengatakan, Din dan kelompoknya saat ini masih di bawah penanganan Badan Intelijen Negara (BIN). Polri akan berkoordinasi dengan BIN terkait tindaklanjut selanjutnya.
“Enggak tahu (kapan dilimpahkan ke Polri), mungkin masih perlu pemeriksaan BIN. Kita kan tidak menangani masalah politisnya, kita masalah hukum saja,” tutupnya.
Sementara itu, Komisi III DPR yang membidangi hukum menyebut pemberian amnesti bisa dilakukan.
“Secara hukum dapat dipertimbangkan untuk diberikan. Kami tunggu masukan dari pemerintah untuk beri amnesti ke pihak-pihak itu,” kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Kalaupun amnesti itu diberikan, harus ada janji dari Din Minimi serta kelompoknya untuk tidak mengulangi kejahatannya. Sinyal pemberian amnesti itu diberikan oleh Aziz.
“Bisa saja diberikan. Komisi III bisa memahami itu, tentu dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ucap politikus Golkar ini.
Din Minimi meminta amnesti untuk dirinya dan 120 anggota yang baru saja turun gunung. Sementara untuk puluhan anggotanya yang kini sudah mendekam di penjara, juga diminta agar diberikan amnesti.
Kepala BIN Sutiyoso yang menjadi fasilitator sudah mengontak pejabat terkait. Menurutnya, hal itu mungkin dilakukan.
“Saya sudah mengontak Jokowi, Menkum HAM, dan Ketua Komisi III DPR,” jelas Sutiyoso, Selasa (29/12/2015).
Diskusi
Belum ada komentar.