Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman Angelina Sondakh yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara di tingkat. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.
Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.
Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.
Sebagai informasi, di tingkat pertama, Angie dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap pada 2012. Dalam UU Tipikor, hukuman maksimal bagi penyuap adalah 5 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta beberapa bulan setelahnya.
“Diputus kemarin sore. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun,” kata jubir MA, hakim agung Suhadi seperti diberitakan detikcom, Rabu (30/12/2015) pagi.
Lalu bagaimana tanggapan Angie?
Angelina Sondakh lewat kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, merasa pengurangan hukuman kepadanya belum adil.
“Belum ya, mesti adil juga, karena bukan dia yang memakan uang itu,” kata Rudy, Rabu (30/12/2015).
“Idealnya sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (dihukum 4,5 tahun penjara-red),” ujar Rudy.
Menurut Rudy, Angie harusnya hanya terbukti menyuap dan maksimal 5 tahun penjara. Demikian juga dengan harta yang disita, seharusnya harta sebelum peristiwa pidana yang didakwakan tidak ikut dirampas negara. Selain itu, harusnya hakim juga melihat sisi kemanusiaan Angie.
“Dia kan janda yang punya tanggungan, masih anak-anak,” ucap Rudy.
semoga sabar saja
Posted by khsblog | Desember 30, 2015, 2:51 am