Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono hasil Munas Ancol pada Rabu (30/12).
“SK Agung Laksono dicabut. Surat pencabutan dari menteri dengan tanggal kemarin,” begitu informasi yang beritakan detikcom pagi ini, Kamis (31/12/2015).
Belum ada pejabat Kemenkum HAM yang memberi keterangan soal pencabutan SK kubu Agung. Menkum HAM Yasonna Laoly yang dihubungi pagi tadi menolak berbicara soal SK kepengurusan Golkar atau pun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menkum Yasonna sebelumnya menyebut pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung. Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut.
Sementara itu, Waketum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid menyebut pihaknya menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM soal pencabutan SK kepengurusan partai yang dipimpin Agung Laksono hasil Munas Ancol.
“Sudah benar, surat diantar dan diterima Sekjen Pak Idrus Marham,” kata Nurdin, pukul 08.15 WIB, Kamis (31/12/2015).
Nurdin saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku belum mendapat kabar soal pencabutan SK dan melakukan pengecekan ke internalnya. Beberapa saat kemudian dia memastikan surat dari Kemenkum HAM sudah diterima. “SK Menteri Hukum tentang Munas Ancol, sudah dicabut,” ujarnya.
Dengan dicabutnya SK Munas Ancol, maka kepengurusan Golkar menurut Nurdin dipimpin Aburizal Bakrie hasil Munas Bali.
“Artinya kepengurusan Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi,” sebut Nurdin tertawa.
Namun Nurdin belum bisa memastikan langkah politik lanjutan setelah SK kubu Agung dicabut. Dia hanya memastikan kepengurusan Ical mengakomodir sejumlah orang di kubu Agung.
“Kehendak Munas Bali tentu kita melakukan revalitasasi kepengurusan, kita mengakomodir orang-orang Agung Laksono. Tapi orang yang jadi inisator Munas Ancol yang melakukan pelanggaran berat tidak boleh ditolerir,” sebut Nurdin.
Diskusi
Belum ada komentar.