//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Tak Ada Satupun SK Pengesahan untuk 2 Kubu, Golkar Bubar atau Ilegal?

Agung Laksono dan Aburizal Bakrie berjabat tangan

Agung Laksono dan Aburizal Bakrie berjabat tangan. (Foto: Antara)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya di bawah Agung Laksono lewat SK bernomor AHU.4.AH.11.01-52.

Namun Kemenkum HAM tidak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Sementara SK Menkum HAM tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau berakhir hari ini, 31 Desember 2015. Walhasil sejumlah pengamat politik, termasuk politikus menyebut saat ini Partai Golkar dalam posisi vakum.

Pakar hukum tata negara Refly Harun melihat ini adalah akhir bagi Golkar yang resmi, alias tak ada lagi Golkar yang diakui pemerintah, tak ada lagi Golkar yang diakui bumi pertiwi.

“Ya artinya yang berlaku Munas Riau, gitu saja. Jadi kalau SK Munas Riau hari katanya berakhir kan, kalau SK Munas Riau berakhir hari ini maka sudah berakhir Golkar, tidak ada yang resmi. Jadi per 1 Januari tidak ada Golkar yang resmi,” kata Refly Harun seperti diberitakan detikcom, Kamis (31/12/2015).

Memang masih ada proses hukum di Pengadilan Tinggi yang belum selesai. Namun menurut Refly, proses hukum masih memakan waktu cukup lama sehingga semakin lama ditunggu maka semakin lama pula Golkar tidak diakui pemerintah.

“Memang ada proses hukum di Pengadilan Tinggi tapi kan belum inkrah. Kalaupun ada putusan pengadilan, masih harus menunggu Menkum HAM mengeluarkan SK baru,” katanya.

Namun pendapat itu dibantah oleh kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali.

“Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2015).

Baca juga: KemenkumHAM Resmi Cabut SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono

Menurut Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu, kata dia, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah.

“Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan DPP Golkar,” kata Yusril.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu, kata Yusril, juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah yang sah. “Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapa pun juga,” kata dia.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: