//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Profil Parlas Nababan, Hakim PN Palembang Pembebas Pembakar Hutan

Meme Parlas Nababan yang beredar di Twitter

Meme Parlas Nababan yang beredar di Twitter

Belakangan ini sosok Hakim Parlas Nababan menjadi buah bibir di masyarakat terutama di sosial media terkait kontroversi vonis bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas tuduhan merugikan negara Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagaimana dikutip dari putusan PN Palembang, Rabu (6/1/2016), KLHK mendalilkan adanya kerusakan lahan gambut akibat kebakaran hutan. KLHK lalu mengajukan 3 sampel tanah dari luas tanah 20 ribu hektare yang dimiliki BMH. Namun, majelis hakim berpendapat dari 3 sampel tersebut, tidak ada kerusakan lahan.

“Dari hasil pengamatan lapangan dan hasil laboratorium sebagai scientic evidence, tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri,” kata majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, seperti diberitakan Detikcom.

Baca juga: Sebut Hutan Dibakar Bisa Ditanam Lagi, Hakim Parlas Nababan Dibully

“Di atas bekas lahan yang terbakar tersebut, tanaman akasia dapat tumbuh kembali secara baik, sebagaimana penglihatan majelis sebagai fakta prosesuil ketika melakukan sidang pemeriksaan di tempat,” sambung majelis hakim Kartjono dan Eliwarti.

Terkait kerugian ekologis, kebakaran tersebut tidak menyebabkan peningkatan pH maupun unsur hara secara nyata. Kebakaran yang terjadi memang menurunkan kandungan organik tanah, di mana pada tanah mineral yang terbakar melebihi kandungan C-Organik sebesar 1-16 persen menurun menjadi 0,4-15,8 persen.

“Disimpulkan tidak terjadi kepunahan/kerusakan sifat biologis tanah sebagaimana keterangan ahli Basuki Sumawinata dan Gunawan Djajakirana,” putus majelis dengan suara bulat.

Usai sidang vonis tersebut, kritikan kepada Parlas mulai bermunculan. Hujatan lewat dunia maya meluas bahkan laman Pengadilan Negeri Palembang juga diretas.

Siapakah Parlas Nababan?

Pria kelahiran Rura Julu, Tapanuli Utara, 3 Januari 1961 ini sudah menjadi hakim sejak tahun 1989. Berbagai jenis kasus pun sudah dia tangani. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) 1985 itu telah berkeliling ke beberapa provinsi sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang (PN Palembang) pada November 2014.

Parlas sempat menjadi sorotan media di Palembang saat vonis suap APBD Musi Banyuasin terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Saat itu, alumni Universitas Sumatera Utara tersebut dinilai tegas dan mendukung korupsi setelah menjatuhkan vonis 30 bulan penjara pada terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar. Lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Biodata

Nama : Parlas Nababan
NIP : 19610103.198512.1.001
Tempat / Tanggal Lahir : Rura Julu, 03 Januari 1961
Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang
Golongan : IV/d

Pendidikan :
S2 IBLAM Jakarta, 2004
S1 Universitas Sumatera Utara, 1985

Riwayat Pekerjaan:
Wakil Ketua PN Palembang : November 2014
Wakil ketua PN Kupang : Februari 2014
Hakim PN Bandung : 2012
Ketua PN Bau Bau : 2011
Hakim PN Makassar : 2008
Wakil Ketua PN Limboto : 2005
Hakim PN Sumedang : 2000
Hakim PN Kalabahi : 1995
Hakim PN Muara Bulian : 1989
CPNS/Cakim PN Tebing Tinggi : 1985-1989

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: