//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Saldi Isra: Kejagung Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Novanto

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra. (Foto: Antara)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa politikus Golkar, Setya Novanto. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu disangka Kejaksaan melakukan pemufakatan jahat dalam upaya memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. “Karena ini pidana khusus,” kata Saldi saat dihubungi pada Rabu 6 Januari 2016.

Saldi menuturkan jika Kejaksaan Agung merasa bahwa apa yang dilakukan oleh Setya Novanto diduga menjurus ke tindak pidana korupsi. Sehingga, unsur dalam Pasal 245 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah terpenuhi. “Tindak pidana korupsi, ya enggak boleh ada izin,” ujarnya.

Dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3 yang telah direvisi Mahkamah Konstitusi, izin pemeriksaan seorang anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ada di tangan presiden. Namun, ketentuan itu tak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan, diancam pidana mati, dan melakukan tindak pidana khusus seperti yang diatur di ayat 3 pasal tersebut. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.

Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden saat bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Pada saat bersamaan, Kejaksaan membidik Setya dengan tuduhan pemufakatan jahat untuk korupsi dalam perpanjangan kontrak atau divestasi saham Freeport.

Setya berulang kali membantah tuduhan Sudirman Said maupun Kejaksaan Agung.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: