Ada lebih dari 100 kasus sengketa pilkada terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Setiap perkara hampir semuanya ditangani minimal 2 kuasa hukum.
Tak ayal satu orang pengacara kadang memegang lebih dari satu kasus. Salah satunya Sirra Prayuna. Ketua tim kuasa hukum Jokowi-JK di masa sengketa Pilpres dulu itu, memegang sedikitnya dua perkara di musim pilkada serentak kali ini.
Perkara pilkada yang ditangani Sirra antara lain sengketa Pilgub Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Minahasa Utara. Lalu, berapa kira-kira bayaran yang diterima Sirra setiap kali menangani kasus pilkada? Pengacara yang juga rajin berperkara di Tipikor itu enggan membukanya. Menurutnya tak etis.
“Aduh jangan nanya itu dong,” jawab Sirra singkat kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016),seperti dilansir Detikcom.
Beda Sirra, beda pula Muhammad Asrun, ia mau sedikit membeberkan berapa bayarannya selama masa sidang sengketa pilkada ini meski tidak rinci angkanya.
“Waduh saya tidak bisa jawab, karena tidak riil jadi masalahnya. Nggak sampai (ratusan juta), puluhan lah,” tutur Asrun.
Menurut Asrun, sebagai advokat tidak etis jika dia mempromosikan diri. Mayoritas job yang diterimanya adalah buah rekomendasi dari mulut ke mulut.
“Mereka menghubungi saya itu, karena atas rekomendasi kawan. Kita kan berperkara tidak boleh pilih-pilih dan mempromosikan diri sendiri,” ucap Asrun.
Jawaban lain diungkapkan Eko Kusumo, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo, Abdul Hamid Wahid dan Fadil Muzakki Syah. Menurut Eko, ia dibayar lebih dari Rp 100 juta dalam menangani perkara pilkada.
“Biasa lah, biasanya profesi advokat itu nggak ada standar harga. Semuanya negotiable, sepanjang bisa memenuhi asas kewajaran profesi, ya kita kerjakan saja,” terang Eko.
“Ya seratusan lah. Bisa lebih. Sementara baru satu (perkara di MK),” sambung Eko.
Jika yang lain bisa meraup jutaan bahkan ratusan juta dari penanganan sengketa pilkada, Taufik Basari justru menjadi probono bagi calon-calon yang diusung NasDem yang berperkara di MK. Baik sebagai pemohon, termohon, maupun terkait.
“Ya, (dari) NasDem kita probono,” kata pria yang akrab disapa Tobas itu
Diskusi
Belum ada komentar.