Kasubdit III Dir Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana, mengingatkan kepada artis Nikita Mirzani agar berhati-hati jika tetap konsisten menyatakan tidak terlibat dalam bisnis prostitusi. Jika sikap Nikita tersebut terus dipertahankan hingga persidangan, polisi mengancam bakal meningkatkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka.
“Kalau dia di pengadilan dia masih gini, kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan akan jadi tersangka,” kata Umar di Bareskrim Polri, Kamis (7/1).
Sebab, berbagai pihak nantinya dapat melaporkan Nikita terkait pernyataannya, seperti pengacara tersangka F dan O. Meskipun saat ini Nikita tidak ikut dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh polisi, dia bisa dikenakan tersangka pasal lain. “Tapi, kan selama ini dia roadshow keliling bukan korban,” kata Umar.
Lalu apa tanggapan Nikita Mirzani?
Muhammad Achyar, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Menurutnya, ancaman polisi itu telah membuat Nikita tertekan. “Ini kan bentuk dari ancaman,” kata Achyar kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurut Achyar, hingga saat ini Nikita Mirzani masih pada keterangan semula bahwa ia tidak terlibat dalam bisnis prostitusi, seperti yang disebut pihak kepolisian. “Barusan juga saya tanya dia. Dia bilang, ‘bener, kali ini Niki jawab apa adanya’,” Achyar menirukan keteragan Nikita Mirzani.
Diskusi
Belum ada komentar.