//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Pemprov DKI Akan Tutup Klinik Ortopedi di Hotel Kartika Chandra

2 dokter Malaysia yang bekerja di Klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra

2 dokter Malaysia yang bekerja di Klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra. (Foto: Okezone)

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggerebek Klinik Medika Plaza di Hotel Kartika Chandra. Dua ahli ortopedi yang diduga asal Malaysia itu tidak memiliki paspor saat digerebek.

Saat penggerebekan berlangsung, pihak imigrasi menemukan empat pekerja klinik yang terdiri dari satu staff public relation dan tiga ahli ortophedi yang tidak diketahui warga negaranya. Ketika ditanya, mereka tidak dapat menunjukan paspornya.

“Ada empat warga negara asing yang mengaku sebagai warga negara Indonesia. Mereka akan kita amankan untuk kemudian kita periksa di kantor imigrasi,” kata Kasi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Dadang Munandar, di Hotel Kartika Chandra Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, (9/1/2016), seperti dilansir dari Detikcom.

Keempat orang itu akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak imigrasi. Ia belum dapat memastikan hasil sementara yang didapat dari keterangan yang diterima sore tadi, tapi tenaga asing itu diamankan imigrasi karena tidak mampu memperlihatkan paspor.

“Kami membawa mereka karena mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya (paspor),” imbuh Dadang.

Pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah tenaga kerja asing itu berasal dari negara apa. Namun, salah satu ahli ortopedi yang diamankan Dr Wong Chung Chek bekerja sebagai konsultan kesehatan di Kuching Specialist Hospital sebagai konsultan ortophedi dan bedah tulang.

Ia mengklaim hanya sebatas memberikan konsultasi kepada pasien yang pernah menjalani operasi pembedahan tulang di Kuching. “Terapinya di sini pasien hanya konsultasi dan dapat nasihat. Jadi, tidak diberikan alat atau obat, sebab kita datang sebagai penasihat saja,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan Dr Wong, pihak imigrasi belum bisa memastikan apakah pekerja asing itu adalah warga Malaysia. “Kita belum bisa membuktikan karena mereka tidak bisa menunjukkan paspornya,” kata Dadang.

Ikatan Dokter Indonesia Marsis sebelumnya berkata dokter asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia hanya sebatas melakukan riset, relawan bencana alam nasional, dan pengembangan teknologi pengobatan. Ternyata Dr Wong ini tidak ada di dalam syarat dokter asing yang boleh bekerja di Indonesia sehingga bisa disebut melakukan praktik gelap.

Sementara itu, Manager Duty Hotel Kartika Chandra Sutarto mengatakan bahwa klinik ini sudah beroperasi selama tujuh tahun.

“Awalnya yang kita tahu dokternya dari kita (Indonesia) semua,” kata Manager Duty Hotel Kartika Chandra Sutarto, di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).

Klinik ini diketahui Sutarto sebagai penyewa di lantai tiga, yaitu ruangan konsultasi dan administrasi. Ia menyebut pihak office tower Kartika Chandra yang berwenang untuk melakukan tindakan selanjutnya, tapi ruangan klinik yang bertempat di lantai tiga akan disterilkan, lift yang ada di lantai tiga akan dinon-aktifkan agar tidak ada orang yang mengakses.

“Tapi sepertinya yang di lantai tiga ini dikosongkan dulu sampai keluarnya izin dari yang berwajib,” ungkap Sutarto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi mengatakan pihak manajemen klinik akan ditanya alasannya mempekerjakan ahli ortopedi negara asing. Ia menyebut sesuai perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ingin agar klinik yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan dokter asing langsung ditutup.

“Oh iya terancam (ditutup). Pak Gubernur maunya begitu. Izinnya tidak ilegal, tapi karena perjanjiannya di situ tidak boleh memperkerjakan dokter asing, jadi illegal enggak tuh?” kata Koesmedi.

Menurut Koesmedi, Ahok tak ingin klinik bermasalah hanya kena teguran. Biasanya mereka tak akan jera bila hanya diberi sanksi teguran ataupun peringatan.

“Kalau Pak Gubernur maunya langsung ditutup. Kalau kita mau pakai peringatan 1,2, enggak bakal selesai. Saya akan memberikan rekomendasi kepada PTSP karena yang memperhatikan izinnya PTSP,” ungkap Koesmedi.

Selanjutnya Koesmedi akan memberikan izin kepada klinik tersebut untuk kembali beroperasi apabila masalah ahli ortopedi asing telah selesai.

“Kita memberikan izin tempatya untuk beroperasi kalau tempatnya itu, kalau orangnya sudah legal (hanya pekerja Indonesia). Kalau orangnya tidak legal, maka kita tidak akan berikan izinnya,” tandas Koesmedi.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: