//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Luhut: Paspampres yang Bawa Narkoba Tak Hanya Dipecat, Penjara Juga

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan

Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: beritasatu.com)

Pratu Frestian Ardha Pranata (FAP) yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Paspampres)kedapatan membawa narkoba di Bandara Kualanamu, Sumut. Tindakan tegas pun diminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kalau bilang mau dipecat, saya kira betul. Tapi jangan hanya pecat saja, hukum penjara juga,” kata Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Luhut mengatakan, satuan Paspampres sudah memiliki hukum tersendiri. Namun, ia mengingatkan, jika oknum tersebut hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar, maka harus direhabilitasi.

Baca juga: Pratu Frestian, Anggota Paspampres Tertangkap Bawa Narkoba di Kualanamu

“Kalau dia hanya pemakai, harus diresbilitasi. Jadi dibedakan pengedar dengan pemakai,” sambungnya.

Seperti diketahui, FAP tertangkap di Bandara Kualanamu, Sumut, Senin pagi (11/1/2). Dia kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi saat melewati security door bandara menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mendorong agar oknum Paspampres itu segera diproses secara hukum.

“Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat,” tegas Andika.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: