Usai dipukul prajurit W pada Minggu (10/1) lalu, anggota Marinir, bocah T (12), siswa SD di Ciganjur, mengalami luka-luka yang cukup serius di sekujur tubuhnya. Bagian wajahnya, utamanya bibirnya membengkak. Sedang punggungnya luka-luka.
T dituding mencuri burung, dan langsung dihakimi. Tak diketahui dengan cara apa, T dihakimi hingga mengalami luka-luka.
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, bocah itu juga menyebutkan nama-nama pelaku. Kini bocah trauma bila melihat ada petugas berseragam ala Korps Marinir. “Inisial pelaku yang diingat korban adalah Y, B dan I,” ucapnya.
Setelah memukuli bocah itu, pemukul memberi obat antiseptik di bagian tubuh yang memar. Menurut Asrorun, bocah itu tidak terbukti mencuri sehingga pelaku sempat meminta maaf ke bocah itu dan memberikan uang Rp 100 ribu sebagai uang permintaan maaf.
“Karena tidak terbukti dikasih uang Rp 100 ribu, ini menistakan dan merendahkan martabat anak,” kata Asrorun yang juga mendesak Korps Marinir mengusut kasus kekerasan ini.
Baca juga: Dituduh Curi Burung, Bocah Kelas 4 SD Ini Dipukuli Oknum Marinir
T sudah dijenguk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yambise dan Ketua KPAI Asrorun Niam.
Sedang pihak Marinir sudah meminta maaf dan menyesalkan peristiwa itu. Marinir juga akan memberlakukan hukuman yang tegas bagi prajurit W. Aksi main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Marinir juga menegaskan kalau biaya perawatan bocah T di RS Prikasih ditanggung seluruhnya oleh pelaku yang kini di bawah pemeriksaan Provost Cilandak.
Sementara itu, Kadispen Kormar Letkol Marinir Suwandi dalam jumpa pers di Mako Marinir Kwitang, Jakpus, Rabu (13/1/2016) menyampaikan, main hakim sendiri tidak diperbolehkan bagi prajurit Marinir. Pihaknya selalu memberikan pengarahan kepada keluarga besar Korps Marinir.
“Kita tak henti-hentinya berupaya dengan memberikan pengarahan, latihan-latihan, masuk dari sisi ceramah agama, penyuluhan hukum. Itu untuk memberikan pengetahuan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. Itu sering kali terjadi. Tapi sanksi sudah tegas, siapa yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak lanjuti. Ini oknum ya bukan satuan,” katanya.
Diskusi
Belum ada komentar.