//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Bentuk Kosgoro Ilegal, Azis Syamsudin Dipolisikan Agung Laksono

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dipolisikan Agung Laksono

Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dipolisikan Agung Laksono. (Foto: Beritasatu.com/Bayu Marhaenjati)

Azis Syamsudin dan Bowo Sidiq Pangarso dilaporkan Agung Laksono ke polisi karena dianggap melakukan pelanggaran hukum dengan menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Kosgoro 1957, padahal masa jabatan Agung sebagai Ketua Umum Kosgoro baru berakhir 2018 mendatang.

“Kami tidak bisa diamkan apa yang mereka (Azis, dkk) lakukan. Kami sudah laporkan ke pihak ke polisian,” kata Agung di Jakarta, Senin (18/1), seperti diberitakan Suara Pembaruan.

Sebagaimana diketahui, pekan lalu Azis menggelar Mubeslub Kosgoro di Bali. Acara itu dihadiri Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB).

Agung menjelaskan Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rahman, sudah membuat laporan ke kepolisian dengan tujuan agar tidak ada lagi pihak yang merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Dia meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memberikan restu kepada pihak-pihak yang berupaya menghancurkan organisasi seperi yang dilakukan Azis dan Bowo.

“Di Kosgoro 1957 tidak ada persoalan. Kita minta pihak kepolisian menindak mereka yang memotori acara Mubeslub Kosgoro 57 di Bali. Ketum-nya masih saya dan sah tercatat di Kemkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” tegas Ketum PG hasil Munas di Ancol ini.

Mantan Ketua DPR itu menyebut acara Kosgoro 1957 di Bali ilegal dan melanggar hukum. Apalagi Azis dan Bowo sediri sudah tidak berada di Kosgoro 57. Apa yang dilakukan Azis dan Bowo disebutnya sebagai upaya memecah-belah organisasi.

“Azis syamsuddin bukan pengurus Kosgoro jadi tidak berhak melakukan hal-hal yang mengatasnamakan Kosgoro 57. Itu ilegal dan bertentangan dengan AD/ART organisasi,” tegasnya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: