//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Bunuh Pria yang Gauli Istrinya, Joko Hariyanto Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi pasangan selingkuh tepergok dalam hotel

Ilustrasi pasangan selingkuh tepergok dalam hotel. (Istimewa)

Joko Hariyanto nekat menghabisi pria yang tepergok sedang menggauli istrinya di sebuah hotel di Denpasar, Bali pada 22 September 2015. Akhirnya pria 14 Juni 1975 diadili dan dituntut 10 tahun penjara. Lalu apa kata majelis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar?

“Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara,” putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/1/2016).

Duduk sebagai ketua majelis I Gde Ginarsa dengan anggota Hadi Masruri dengan anggota Beslin Sihombing. Dalam putusan yang diketok pada 14 Desember 2015 itu, majelis sepakat bahwa Joko telah melakukan pembunuhan berencana. Tapi karena memenuhi unsur yang meringankan maka dihukum lebih ringan dari tuntutan. Hal yang meringankan tersebut adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungungan keluarga dan antara dia dan keluarga korban sudah ada perdamaian.

“Hal yang memberatkan yaitu sifat dari perbuatan itu sendiri, di mana terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman berat,” ucap majelis. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku maksimal dihukum pidana mati.

Kasusini bermula saat Joko pulang kerja mengedarai sepeda motor. Saat melintasi Jalan Pidada, Denpasar, ia melihat sebuah sepeda motor yang familiar digunakan istrinya. Setelah diperhatikan dengan seksama, ternyata benar jika sepeda motor itu merupakan sepeda motor istrinya dengan Nopol DK 5344 EA.

Karena curiga, lalu Joko membuntuti sepeda motor istrinya. Kecurigaan Joko semakin menjadi saat sepeda motor itu berhenti di sebuah hotel. Setelah memastikan di hotel tersebut, Joko lalu pulang ke rumah dan meminta anaknya mengirim BBM ke ibunya agar ibunya cepat pulang.

Joko juga menelepon istrinya sebanyak tiga kali tapi tidak diangkat. Joko semakin curiga dan kemudian ia mengambil sebilah belati dan diselipkan di balik bajunya. Secepat kilat ia kembali menuju ke arah hotel.

Kepada resepsionis hotel, Joko menanyakan room yang dipakai istrinya itu. Ternyata room itu dipesan atas nama Bambang. Kemudian Joko mendatangi kamar tersebut dan menggedor pintu kamar, tetapi tidak ada tanggapan dari dalam.

Lalu Joko mengintip dari jendela bagian atas. Setelah memastikan pintu terkunci dari dalam, Joko lalu menyelinap masuk lewat jendela kecil di bagian atas. Setelah di dalam kamar, Joko kaget melihat seorang lelaki bernama Sholehan hanya mengenakan celana dalam.

“Made, kamu kok tega kayak gini?” teriak Joko kepada istrinya, Ni Made.

Melihat suaminya di kamar tersebut, istri lalu langsung ambil langkah seribu. Adapun Sholehan menyelinap ke dalam kamar mandi. Joko yang diselilmuti amarah dan cemburu lalu mencari Sholehan ke kamar mandi. Joko mendobrak pintu kamar mandi karena dikunci dari dalam oleh Sholehan.

Brak!

Joko menemukan Sholehan ketakutan di sudut kamar mandi. Lalu Joko menghampir Sholehan dan memukulinya. Tidak sampai di situ, Joko mengambil belati dari balik bajunya dan menusuk tubuh Sholehan beberapa kali. Setelah itu, Joko keluar dengan kondisi Sholehan berlumuran darah yang dalam kondisi sekarat dan akhirnya meninggal dunia.

Joko kemudian kabur ke arah pelabuhan Gilimanuk dan dilanjutkan ke Sumenep. Keesokannya Kapolsek Denpasar Barat menelepon Joko untuk mau menyerahkan diri. Joko mau menyerahkan diri asalkan dijemput. Polisi lalu menjemput Joko dan membawanya ke Denpasar dan Joko tidak melakukan perlawanan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: