Gubernur Banten Rano Karno sempat menyebut adanya permintaan Rp 10 miliar dari DPRD terkait pendirian Bank Banten. Informasi itu disebut Rano berasal dari Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol yang kini sudah menjadi tersangka di KPK.
Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut, Ricky mengaku belum tahu tentang kebenaran informasi itu. Hanya saja, KPK telah menerima pengembalian duit dari sejumlah anggota DPRD.
“Itu kan masih isu ya, jadi belum tahu kebenarannya seperti apa. Oh (informasi itu) enggak, enggak (dari Ketua DPRD). Itu isunya dari kelompok mana gitu. Enggak (dari DPRD juga) enggak tahu persisnya enggak tahu,” sebut Ricky usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016).
Memang sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno pernah mengungkap pertemuannya dengan Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK, tepatnya sekitar tanggal 30 November 2015. Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan 2 anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten pada tanggal 1 Desember 2016.
Menurut Rano, Ricky sebenarnya sempat bercerita pada dirinya tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut. Terkait permintaan duit tersebut, Rano mengaku telah melarangnya.
“Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja,” ucap Rano saat itu.
Dalam kasus dugaan suap pendirian Bank Banten tersebut, KPK telah menjerat 3 orang yang kini telah menjadi tersangka. Ketiganya yaitu Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) serta 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.
Sesaat sebelum ditangkap KPK, ketiga tersangka itu tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diskusi
Belum ada komentar.