//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Kasus Kematian Mirna, Pengamat: Polisi Telah Bekerja Sesuai Porsi

Suasana pemakaman Wayan Mirna di Bogor

Suasana pemakaman Wayan Mirna di Bogor. (Foto: WartaKota)

Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa polisi belum menentukan status tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Menanggapi hal ini, kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai polisi sudah bekerja sesuai porsinya.

“Kesannya sekarang polisi jadinya sampai enggak berani menetapkan tersangka. Jangan lupa bahwa selain pekerjaan polisi itu, masih ada dua pihak lain yang melengkapi, yaitu jaksa dan hakim,” kata Adrianus, dilansir Kompas.com, Sabtu (23/1/2016).

Proses terakhir yang diungkapkan pihak kepolisian, semua keterangan ahli, alat bukti, dan hasil pemeriksaan akan diekspos atau dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan gelar perkara, baru bisa menentukan siapa tersangkanya.

Adrianus mengungkapkan, jika sudah ada alat bukti yang cukup, polisi memang bisa menentukan siapa tersangka dalam sebuah kasus.

Penetapan tersangka itulah yang kemudian akan dikaji dan dikembangkan lagi oleh jaksa lalu diteruskan dalam sebuah peradilan yang hasilnya akan diputuskan oleh hakim.

“Sehingga diharapkan makin banyak fakta terungkap bukan hanya di kepolisian, tapi juga di kejaksaan. Kemudian hakim akan memverifikasinya dalam bentuk peradilan sehingga keputusannya berkekuatan hukum tetap,” tutur Adrianus.

Menurut Adrianus, pada dasarnya, polisi merupakan gerbang pertama atau sebuah pintu besar dalam mengungkap sebuah kasus. Dari hasil pekerjaan polisi, kasus dibawa ke jaksa untuk dikembangkan lagi sebelum kemudian dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan akhir.

Adrianus juga meyakini bahwa penyelidikan polisi sudah mengarah ke tersangka.

“Yang penting adalah dalam rangka mengarah itu, polisi memakai proses berhati-hati, proses yang tidak buru-buru,” kata Adrianus, Sabtu (23/1/2016).

Menurut Adrianus, proses berhati-hati dan tidak terburu-buru merupakan salah satu cara agar saat penetapan tersangka nanti bisa mendekati kebenaran sesuai fakta yang dikumpulkan.

Jika proses mengarah hingga ke penetapan tersangka dilakukan dengan perbuatan yang sifatnya menekan atau menyiksa, hal itu yang dilarang oleh hukum.

Namun, pada saat proses berhati-hati itu tidak menghasilkan pengakuan dari yang bersangkutan, maka polisi memiliki cara tersendiri agar orang yang diyakini sebagai tersangka tidak bisa berkelit lagi.

“Kalau pengakuan tidak ada lagi atau tidak mungkin ada, dicarilah cara-cara yang agak ‘mencapit’, agak ‘melambung’ begitu. Seperti mencari celana atau mencari dari sumber-sumber lain, seperti ayah Mirna, misalnya,” tutur Adrianus.

Adrianus memandang, cara kerja polisi mirip dengan dokter. Mereka menjanjikan proses yang benar dan proses berhati-hati, tetapi tidak pernah menjamin hasil.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: