//
Anda membaca...
Sejarah dan Politik

Saldi Isra: Penetapan GBHN Akan Kacaukan Sistem Konstitusi

Rakernas PDIP yang menghasilkan usulan penerapan GBHN

Rakernas PDIP yang menghasilkan usulan penerapan GBHN. (Foto: Beritasatu.com)

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra menanggapi rencana PDIP untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) melalui amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945. Hal ini merupakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dua pekan lalu.

Saldi mengatakan pengembalian kewenangan MPR akan membawa perubahan konstitusi serta mengacaukan sistem tata negara dan pemerintahan yang berlaku saat ini, yakni sistem presidensial.

“Jadi pilihannya sekarang, kembali yang dulu atau membuat baru. Karena, akan merancukan sistem pemerintahan kita. Atau tinggalkan sistem presidensial dan memilih sistem parlementer,” kata Saldi di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Jumat (22/1), dilansir CNN Indonesia.

Pasca reformasi, Indonesia menganut sistem presidensial dengan memilih presiden secara langsung oleh rakyat. Dengan dikembalikannya kewenangan MPR untuk menyusun dan menetapkan GBHN maka menurut Saldi akan berimplikasi pada kedudukan lembaga tinggi negara tersebut.

“Akan berimplikasi pada posisi yang lebih tinggi terhadap lembaga lain atau sedikit di bawah UUD 1945. Karena dia (MPR) yang memiliki otoritas mendesain pembangunan,” kata Saldi.

Perubahan itu kata Saldi, tidak hanya kerumitan sistem yang akan dihadapi, namun juga soal kekuasaan. Saldi menjelaskan, kondisi berbeda terjadi ketika Soekarno dan Soeharto menjalankan GBHN saat menjadi presiden. Sebab, menurut Saldi, keduanya dapat mengendalikan kursi di parlemen.

“Karena kondisi sekarang tidak ada lagi kendali presiden sekuat Bung Karno dan Pak Harto,” ucap Saldi.

Apalagi, saat sidang paripurna MPR 2014, usulan reformulasi sistem ketatanegaraan atau konsepsi GBHN sudah menjadi konsensus sembilan partai politik pada waktu itu.

“Sudah menjadi konsensus sembilan partai di MPR dan kelompok DPD. Itu adalah parpol yang kembali ada di MPR saat ini,” kata Basarah.

Hasil Rakernas PDI Perjuangan kata Basarah, hanya sekedar memberikan bobot dan reaktivasi bahwa MPR pernah menyepakati konsesus untuk melakukan instrospeksi agar bangsa ini memiliki haluan negara.

“Hari ini konsesus haluan negara tidak kita miliki. Maka itu Rakernas PDI Perjuangan merekomendasikan Pembangunan Nasional Semesta Berencana,” kata Basarah.

Mantan anggota MPR utusan golongan Valina Sinka menilai pembahasan mengenai hal ini harus terus dibahas. Secara pribadi, Valina sepakat GBHN dibutuhkan. Pasalnya, Indonesia membutuhkan haluan untuk menentukan arah pembangunan nasional hingga daerah.

“Saya sampaikan, wacana ini penting untuk terus dibahas,” jelas Valina.

Ketua DPR periode 1999-2004 Akbar Tandjung berpendapat GBHN merupakan hal penting untuk pembangunan di Indonesia. Namun, dia mengingatkan agar kedudukan MPR sebagai lembaga juga perlu diperhatikan.

Pasalnya, saat ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Sehingga pengembalian kewenangan itu jangan sampai membawa kembalinya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara seperti orde baru.

“Barangkali kita bisa menemukan formula yang tidak kembali pada sistem lama MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Apa pun namanya nanti, harus tetap berada dalam perspektif reformasi. Tujuan utamanya harus membuat pembangunan satu arah dan satu haluan.” kata Akbar.

Dengan demikian, Saldi menilai kembalinya kewenangan MPR itu akan menimbulkan komplikasi politik, karena mau tidak mau posisi MPR akan lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah upaya pengembalian lembaganya untuk menetapkan haluan negara dengan model GBHN, salah satu tujuannya adalah untuk reformulasi sistem ketatanegaraan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: