Beberapa waktu yang lalu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin yang didampingi Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat Budi Roso mendapati adanya indikasi pemalsuan daftar presensi oleh Leo Tantino sebagai Lurah Kartini.
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede membenarkan bahwa Leo telah dicopot sebagai Lurah Kartini. Keputusan tegas tersebut diambil lantaran pemalsuan daftar presensi merupakan pelanggaran bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Mangara, keputusan sudah tepat sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Tidak hanya itu, sanksi keras diberikannya lantaran Leo Tantino merupakan pamong yang seharusnya memberikan contoh baik kepada bawahannya.
“Yang bersangkutan sudah distafkan. Tindakan itu termasuk pelanggaran berat. Sebenarnya setelah sidak, kasusnya sudah berjalan, tapi baru diputuskan,” kata Mangara, Senin (25/1/2016), dilansir Kompas.com.
Menyusul pencopotan Leo sebagai Lurah Kartini, Mangara menunjuk Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Mangga Dua Selatan, Samuel, untuk mengisi jabatan Lurah Kartini.
Leo tidak ingin disalahkan sendirian. Sebab, menurut Leo, pemalsuan serupa juga dilakukan oleh pejabat lain setingkat lurah maupun camat di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat.
Kepada Warta Kota, Leo yang mantan Lurah Kramat, Senen, Jakarta Pusat, itu menyatakan, saat itu mendapat sial. Pada saat sidak, Leo mengaku sedang tidak masuk kantor lantaran sakit.
“Kalau mau tahu, bukan saya saja yang begini, palsukan absensi. Banyak pejabat yang lain juga begitu. Lurah dan camat sudah biasa,” kata dia.
“Tetapi, absensi sebenarnya bukan apa-apa, soalnya kan kami kerja setiap hari 24 jam penuh, kadang-kadang hari Sabtu dan hari Minggu juga masuk. Jadi tahu sama tahu aja,” ujarnya.
Leo enggan menyebutkan siapa saja pejabat yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
Tidak hanya itu, Leo meyakinkan bahwa sebagian besar pejabat yang mengisi daftar presensi pada pagi hari diketahui tidak berada di kantor untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi langsung meninggalkan kantor apabila ada kesempatan.
“Jadi, bukan cuma ngakalin absen, tapi yang datang pagi buat absen juga ada yang langsung pergi lagi. Itu mah udah biasa,” kata Leo.
Menanggapi pernyataan Leo, Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengaku telah melakukan pemeriksaan daftar presensi lurah dan camat.
Namun, alasan lurah ataupun camat melakukan pelanggaran serupa tidak serta-merta dipercayai. Oleh karena itu, sesuai dengan risiko jabatan, baik lurah maupun camat merupakan pejabat wilayah yang bertanggung jawab selama 24 jam terhadap wilayah kerjanya.
“Pernyataan itu enggak benar. Memang pejabat wilayah, bahkan saya sendiri akui kadang absen tidak tepat waktu karena kalau ada urusan pagi atau pertemuan dengan masyarakat.”
“Walaupun saya berangkat setiap hari pukul enam, absen kadang pukul 09.00 atau 09.30 dan itu wajar. Jadi, pesan saya supaya jangan bohong, bekerja dengan hati,” jelas Mangara.
Diskusi
Belum ada komentar.