//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Senjata Api Teroris Didapat dari Lapas Tangerang, Orang Dalam Bermain?

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kadiv Humas Polri memegang barang bukti senjata api ilegal

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kadiv Humas Polri memegang barang bukti senjata api ilegal. (Foto: Kompas)

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti membenarkan bahwa sembilan pucuk senjata yang disita dari terduga teroris, beberapa waktu lalu, berasal dari Lapas Tangerang. Namun, Badrodin mengaku belum mengetahui bagaimana senjata-senjata api itu bisa sampai berpindah tangan dari area lapas ke tangan pelaku teror.

“Apa karena kelalaian, kesengajaan, atau kerja sama? Ini dalam pemeriksaan,” ujar dia di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

“Atau bisa saja karena orang besuk. Masuknya digeledah, tapi keluarnya tidak. Kalau memang betul begini, ya ini merupakan suatu kelemahan,” lanjut dia.

Badrodin mengungkapkan, selain diperiksa oleh Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, ada sejumlah sipir yang diperiksa oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami belum mendapatkan jelas keterlibatan mereka. Nanti kami akan minta hasilnya juga ke Kemenkumham,” ujar Badrodin.

Pengusutan kasus ini juga melibatkan Densus 88/AntiTeror yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Saat ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan orang dalam Lapas Klas 1 Tangerang, pihak Kemenkum HAM belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

Mereka hanya menegaskan, pemeriksaan masih berlanjut, dan belum ada kabar terbaru dari Densus 88.

“Intinya, semua yang dianggap bertanggung jawab sudah diperiksa. Saya belum bisa bilang lebih jauh lagi, apa ada keterlibatan orang dalam apa bagaimana,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Kemenkum HAM Susi Susylawati saat dihubungi pewarta, Selasa (26/1/2016).

Pemeriksaan yang turut melibatkan Densus 88 menyasar semua petugas hingga pejabat yang ada di Lapas Klas 1 Tangerang, baik secara struktural maupun non struktural.

Menurut Susi, pemeriksaan sudah berlangsung sejak 14 Januari 2016, pasca teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Secara terpisah, Kompas.com telah menghubungi Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Hartono untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapat respons.

Densus 88 mengamankan 18 orang setelah kejadian bom di Jalan MH Thamrin. Dari 18 orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di kawasan Thamrin. Adapun 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror bom Thamrin. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api.

Senjata api itu hendak digunakan untuk ‘amaliyah’ (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror). Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri dari dua grup. Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS.

Sedangkan grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B. Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Klas 1 Tangerang.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: