//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap Ajukan Praperadilan KPK

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap. (Facebook)

Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap, mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus suap Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Setelah selesai hari ini gugatan praperadilan oleh RJ Lino (mantan Direktur Utama PT Pelindo II), KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi, terkait gugatan tersangka KH,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (26/1/2016).

Yuyuk mengatakan, panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diterima Biro Hukum KPK pada Jumat (22/1/2016) lalu. Sidang tersebut diagendakan Senin (1/2/2016) depan.

“KPK sudah menyatakan menerima dan siap untuk hadir pada Senin mendatang,” kata Yuyuk.

Kamaluddin Harahap yang merupakan Wakil Sekjen DPP PAN merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembatalan hak interpelasi.

Dia dan sejumlah anggota DPRD Sumut lain diduga disuap oleh Gubernur nonaktif KPK Gatot Pujo Nugroho.

Namun, Kamaluddin itu membantah ada yang mengkoordinir pemberian suap dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya, KPK juga sudah menahan empat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka telah ditahan oleh KPK, Selasa (10/11/2015) malam.

Mereka adalah Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun, dan Chaidir Ritonga. KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: