//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Buwas: Bandar Narkoba Manfaatkan Sopir Go-Jek jadi Kurir

Sopir Go-Jek jadi kurir narkoba dan diamankan di Cakung

Sopir Go-Jek jadi kurir narkoba dan diamankan di Cakung. (Foto: Tempo.co)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso masih mendalami keterlibatan sopir Go Jek dalam jaringa penjual narkoba yang tertangkap di Cakung, Jakarta Timur hari ini, Rabu, 27 Januari 2016.

“Selama dia tidak kenal dengan pelaku lainnya ya dia tidak bersalah, tapi kalau mereka kenal ya kita akan selidiki sejauh mana keterlibatannya,” ujar Budi Waseso, Rabu, 27 Januari 2016, seperti diberitakan Tempo.co

Budi mengatakan para pengedar memang memanfaatkan sarana kemudahan ojek online untuk membantu peredaran narkoba dan membuat jaringan narkoba secara terputus. “Bagi sopir Go Jek yang tidak tahu menahu tanpa sadar dimanfaatkan dan jaringan pengedarannya terputus karena bandarnya tidak terdeteksi,” ujar pria yang akrab dipanggil Buwas.

Tiga bulan sebelumnya Kepala Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi juga sudah mengimbau pengusaha ojek online dan juga jasa pengiriman barang selalu waspada agar jasanya tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Contohnya seperti untuk mengedarkan narkoba.

“Bandar itu selalu memanfaatkan semua sarana transportasi dan jasa pengiriman yang ada. Tinggal bagaimana kewaspadaan kita saja,” ujar Slamet, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2015.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap komplotan pengedar narkoba yang menggunakan jasa Go Jek di Cakung, Jakarta Timur. Penyelidikan ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku yaitu AJ dan FR.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono menjelaskan setelah menangkap FR, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,18 gram dari tangan FR. FR mengaku jika sabu itu dia dapatkan dari kenalannya bernama AG.

“Pukul 22.30 WIB di jalan Raya Bekasi depan Terminal Pulogadung anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur menangkap AG yang pada saat itu sedang menggunakan jasa Go Jek yang dikendarai JK,” ujar Agung. Agung mengatakan sopir gojek itu diduga mengedarkan narkoba secara gelap di wilayah Jakarta Selatan dan Timur.

Dari AG dan JK, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,07 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa rumah AG di Buaran, Cakung, Jakarta Timur. Dari rumahnya polisi mendapatkan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,19 gram yang disimpan dalam kotak kacamata AG.

JK dan AG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TK yang sering mereka jumpai di Senen, Jakarta Pusat. TK diduga jadi bandar peredaran narkoba lewat layanan Go Jek ini.

“Selasa, 19 Januari 2016 pukul 19.00 WIB TK berhasil ditangkap di depan pom bensin Galur, Senen Jakarta Pusat dan menyita 4 paket sedang sabu dalam plastik klip seberat 67 gram dan 5 paket kecil dengan berat keseluruhan 5, 45 gram,” ujar Agung.

Agung mengatakan JK mendapat upah Rp 300 ribu untuk sekali pengantaran paket narkoba. Agung menambahkan, JK sudah dua kali mengantarkan narkoba. “Kualitas sabu mereka lumayan bagus dan kini masih kami selidiki jaringan narkoba mereka,” ujar Agung.

Atas tindakan ini mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 (1) sub pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka terancam hukuman seumur hiduo atau pidana sesingkatnya 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda mininal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” ujar Agung.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: