//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Tetapkan Jessica Jadi Tersangka, Polisi Kantongi 4 Alat Bukti

Jessica Wongso saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya

Jessica Wongso saat diperiksa di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Detikcom)

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan telah mengantongi 4 bukti sebagai dasar penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

“Dalam ekspose kami, dan gelar kami, alat bukti kami yakini ada 4. Tapi memang ada kekurangan sedikit,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Sesuai aturan, penetapan tersangka bisa dilakukan dengan minimal 2 alat bukti. Dengan 4 bukti, Polda Metro punya dasar yang cukup menetapkan tersangka. Namun memang, kata Khrisna, masih ada bukti yang diminta dilengkapi oleh pihak Kejaksaan.

Nah, soal 4 alat bukti yang dimiliki polisi, Khrisna mengungkap garis besarnya. Namun detail 4 alat bukti itu masih belum diungkapnya.

“Alat bukti keterangan saksi kami miliki, banyak, kurang lebih 20 keterangan saksi. Keterangan ahli ada 6, yang sudah diperiksa dan akan tambah lagi. Petunjuk dokumen atau surat sudah kami miliki, barbuk atau petunjuk yang kesesuaian satu sama lain sudah kami miliki,” ujar Krishna.

Meski telah berstatus tersangka, motif Jessica yang diduga menabur racun sianida di kopi Mirna masih menjadi tanda tanya besar. Ini penjelasan polisi.

“Soal motif nanti Pak Dir (Kombes Krishna Murti) yang akan sampaikan. Ini masih diperiksa dulu,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Sabtu.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari pukul 23.00 WIB. Ia kemudian diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: