Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai sempat tak percaya diri saat akan menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hal tersebut terlihat saat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Menurut Fickar, bolak-baliknya Krishna Murti diduga untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebelum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan dengan memasukan zat senyawa sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
“Nah polisi mungkin saat itu belum pede dalam menetapkan tersangka makanya konsultasi dulu ke kejaksaan, karena yang akan maju ke pengadilan nantinya kan kejaksaan, bersalah tidaknya seorang yang didakwa itu ya kejaksaan,” ujar Fickar saat dihubungi Okezone, Minggu (31/1/2016).
Fickar menambahkan bolak-baliknya pihak kepolisian ke kejaksaan juga agar tak ingin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini mondar-mandir antara penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti atau lebih dikenal dengan istilah P19.
“Makanya kalau kejaksaan oke, ya polisi langsung tetapkan tersangka kemarin itu,” tegas Fickar.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap Jessica Kumala Wongso yang telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Ia diperiksa usai polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Jakarta Utara pada Sabtu pagi, dan telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sekira 12 jam lamanya pada Sabtu malam kemarin.
Diskusi
Belum ada komentar.