Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rizal Irfan Shahab (44) karena diduga menganiaya model seksi Vanesya Angelic (24) di rumah kost elit Emerland Residence, Jalan Karet Pedurenan Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tersangka yang diketahui sebagai pengusaha ini ditangkap oleh pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen pada Kamis (21/1) sekitar pukul 05.00 WIB di Apartemen The Capital Tower Senayan, Kebayoran Baru.
Dilansir dari poskotanews.com, Aksi penganiayaan itu terjadi, Kamis (21/1) sekitar pukul:04.15 WIB. Venesya bersama teman wanitanya, Vindy pulang ke Rumah Kost Emerland Residence dan sempat beristirahat. Tiba-tiba sekitar pukul: 04.21 WIB ada seseorang yang mengetok pintu kost secara paksa.
“Setelah dibuka pelapor, pelaku langsung mendobrak paksa pintu kamar kost dan sempat terjadi keributan antara saksi dan terlapor karena pelapor dituduh mempunyai hubungan (sesama jenis),” kata Kasubnit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Rabu (3/2).
Karena dituduh punya hubungan sesama jenis, Vindy langsung marah dan pelaku langsung memukul Vindy di bagian mata sebelah kanan, meski sempat menghindar namun mengenai pelipis mata dan telinga sebelah kanan.
Setelah kejadian tersebut Vindy dan Venesya terus membela diri dikarenakan pelaku terus menerus menyerang sehingga rambut Venesya dijambak dan dipukul dibagian leher sebelah kanan hingga Venesya tidak sadarkan diri.
Akibat insiden itu, Venesya sakit di leher, kepala, pinggang, mata dan tulang ekor saksi. Sementara Vindy yang juga sinden di sebuah acara televisi ini mengalami luka dibagian kepala, telinga dan mata sebelah kanan.
Polisi menangkap tersangka setelah menerima telepon dari kakak Vindy yang meminta bantuan karena Vindy dan Vanesya dianiaya pelaku.
“Kakaknya Vindy menghubungi Resmob, waktu pelaku masih ribut-ribut. Setelah mendapat laporan dari kakaknya Vindy, kami langsung menuju ke TKP dan tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan penganiayaan terhadap dua wanita ini,” lanjutnya.
“Tersangka Rizal Irfan (44) kami tangkap atas laporan korban, atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP,” kata Eko.
Diskusi
Belum ada komentar.