//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Pengacara Jessica Ternyata Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto. (Foto: Liputan6.com)

Yudi Wibowo Sukinto kini mendadak beken lantaran mendampingi Jessica Kumala Wongso yang merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, usai menyeruput kopi di Kafe Oliver, West Mall Grand Indonesia. Pengacara tersebut ternyata menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.

Yudi menjadi tersangka atas laporan guru Sekolah Menengah Pertama GIKI, Saul Krisdiono. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya atau berstatus P21. Namun, rencananya akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena beberapa berkas belum lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengaku belum mengetahui kuasa hukum Jessica Kumala Wongso berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Surabaya.

“Kita akan cek, itu bagian dari advokat kan ada perhimpunannya Peradi ya,” kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Nantinya, sambung Iqbal, pihaknya akan berkonsultasi kepada Peradi untuk menelisik soal status tersangka dari sepupu Jessica ini. Ia mengatakan, saat ini polisi hanya akan fokus terhadap pengumpulan barang bukti untuk mengungkap kasus yang telah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian.

“Ya, nanti kita akan konsultasi dengan Peradi untuk mengecek dulu status (tersangkanya), tapi saat ini kita fokus ke penguatan alat bukti bukannya ke status pengacaranya tersebut,” jelas mantan Kapolres Jakarta Utara ini.

Sementara itu, Yudi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, dia mengaku sudah tidak tahu lagi kelanjutannya.

“Itu kasus sudah lama, tiga tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya,” kata Yudi ketika ditanya wartawan.

Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Saul terhadap siswa bernama Firdaus Amirulloh. “Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin hancur muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok tiga bulan, denda Rp40 juta,” katanya.

Yudi menegaskan pengacara tidak bisa digugat. Dia menyebut dasarnya, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan,” kata dia.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: