Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana untuk menanggil 12 perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel pengaturan stok ayam. Praktik ini ditenggarai sebagai penyebab meroketnya harga ayam beberapa waktu lalu.
“Kita menetapkan 12 peternakan ayam sebagai terlapor. Mereka terindikasi melakukan kesepakatan untuk memusnahkan parent stok (indukan),” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh 12 perusahaan antara lain, yaitu PT CJ-PIA, PT Ekspravet Nasuba, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Hybro Indonesia, dan PT Satwa Borneo.
Selain itu PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Reza Perkasa, dan PT. Malindo.
Perusahaan tersebut dicurigai bersekongkol untuk memusnahkan jutaan ayam indukan yang mengakibatkan anjloknya stok ayam indukan di kalangan peternak mandiri.
Dampaknya, harga jual ayam baik di level peternak atau di level pedagang melambung tinggi.
Syarkawi mengungkapkan, ke-12 perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dalam pasal itu kan disebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi,” ujar Syarkawi.
Dia mengatakan, pihaknya memang sudah mengincar 12 perusahaan ini sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, baru sekarang pihaknya menemukan bukti yang kuat untuk menyeret perusahaan tersebut ke persidangan.
“Kita sudah monitoring pergerakan mereka sejak 3 tahun lalu, tapi baru sekarang kita dapat bukti. Penyelidikan kartel memang selalu lama,” ujar Syarkawi.
KPPU akan memanggil ke – 12 perusahaan tersebut untuk menjalani persidangan. “Dua minggu lagi kita akan melakukan persidangan,” pungkas Syarkawi.
Diskusi
Belum ada komentar.