Jessica Kumala Wongso hanya melakukan adegan sesuai versinya dalam rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, sementara versi yang berdasar fakta-fakta penyidikan ditolaknya.
Lalu adegan apa yang ditolak Jessica dalam rekonstruksi versi yang berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi itu? Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, kliennya hanya memperagakan adegan sesuai BAP.
“Rekonstruksi pertama versi Jessica dan kedua menurut CCTV. Rekonstruksi ke satu (versi Jessica) sudah selesai, sudah direkonstruksi semua sesuai BAP Jessica. Tapi yang kedua kata penyidik menurut CCTV,” jelas Yudi usai mendampingi kliennya di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).
Yudi mengatakan, pihaknya menolak adegan dalam rekonstruksi kedua karena pihaknya tidak pernah diperlihatkan CCTV. “Lah CCTV kita kan gak liat suruh ikutin, itu ya enggak bener,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan mengikuti rekonstruksi kedua, sama saja kliennya mengakui perbuatan yang dituduhkan. “Kalau kita ikutin rekonstruksi versi CCTV itu, sama saja suruh ngaku. Kecuali CCTV-nya kita liat,” lanjutnya.
Lebih dari itu, menurut Yudi, Jessica tidak pernah menuangkan racun sianida ke kopi Mirna seperi apa yang direkonstruksikan penyidik di reka ulang versi kedua.
“Yang penting begini, dalam adegan itu ada enggak Jessica nuangin sianida. Enggak ada itu,” lanjutnya.
Tetapi, menurut Yudi, dalam rekonstruksi kedua itu, tidak ada adegan menuangkan racun sianida di kopi Mirna. “Tidak juga. Kalau pakai peran pengganti, iya,” tutupnya.
Diskusi
Belum ada komentar.