Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Polda Metro Jaya.
“Tadi sudah dicek ke bagian registrasi pidana, yang bersangkutan (Jessica) benar mengajukan praperadilan,” ujar humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, Selasa (16/2/2016), dilansir Detikcom.
Jamaludin mengatakan, Ketua PN Jakpus juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin praperadilan tersebut. Sidang rencananya akan digelar pada 23 Februari.
“Hakimnya Pak I Wayan Nerta, sidang akan digelar pada 23 Februari,” ujarnya.
Perkara praperadilan itu telah diregistrasi dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Namun Jamaludin belum mengetahui apa pokok praperadilan tersebut.
“Mengenai isi praperadilannya saya belum tahu. Nanti pas sidang saja terbuka,” ucap Jamal.
Pengacara Jessica, Andi Joesoef memberikan penjelasan soal pengajuan praperadilan ini
“Iya memang betul kami sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus minggu kemarin,” ujar Andi Joesoef selaku kuasa hukum Jessica, Selasa.
Hanya saja, Andi enggan membeberkan prosedur apa yang dia gugat dalam praperadilan tersebut. “Kalau bicara praperadilan itu normatif, masalah prosedur saja. Nanti saja ikuti di persidangannya,” imbuh Andi.
Andi mengatakan, praperadilan merupakan salah satu upaya kuasa hukum untuk membela kliennya. “Praperadilan itu kan hak tersangka, boleh saja toh,” cetusnya.
Sementara Andi mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2016 nanti. Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mempersilakan pihak Jessica untuk mengajukan praperadilan.
“Silakan saja. Itu haknya tersangka dan memang jalurnya begitu kalau merasa tidak puas atas prosedur dari kepolisian,” ujar Iqbal.
Iqbal pun mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut. “Silakan, kami siap. Yang pasti prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” tutup Iqbal.
Diskusi
Belum ada komentar.