Usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Senin (22/3/2016), Jokowi menegaskan sikapnya terkait revisi UU KPK. Jokowi tegas meminta agar revisi UU KPK ditunda. Permintaan itu disampaikan ke DPR.
“Bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, dirinya menghargai sepenuhnya dinamika yang terjadi di DPR dan khususnya terkait rencana revisi UU KPK. Dalam jumpa pers itu hadir pimpinan DPR, serta Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menkum HAM Yasonna Laoly.
“Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UUK KPK dan sosialisasi ke masyarakat,” tutup Jokowi usai bertemu DPR.
Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan sikapnya terkait revisi UU KPK. “Kami bersepakat bersama pemerintah menunda membicarakan revisi UU KPK sekarang ini,” terang Ade dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan presiden.
Dalam jumpa pers ini hadir pimpinan DPR yang lain seperti Fadli Zon. Dari pihak pemerintah hadir Presiden Jokowi, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
“Dan tidak menghapus dalam daftar prolegnas,” tambah Ade.
Dia menegaskan, bersama pemerintah sudah sepaham tentang empat poin yang perlu dilakukan penyempurnaan yakni kewenangan SP3, penyidik independen, dewan pengawas, dan penyadapan.
“Untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. Perlu waktu untuk sosialisasi ke pegiat anti korupsi,” tutup dia.
Diskusi
Belum ada komentar.