Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, pihaknya bekerja sesuai bukti yang ada jadi tak mempermasalahkan pedangdut Saipul Jamil mau mengulang BAP kasus tuduhan pencabulannya terhadap remaja pria.
“Kemarin surat permohonan pencabutan BAP yang dilakukan pihak SJ sudah diterima penyidik. Setelah kita diskusikan mudah-mudahan bisa dilakukan pemeriksaan ulang yang emang dibenarkan UU boleh diulang,” kata Ari di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (23/2), dilansir Detikcom.
Ari lalu menegaskan, sang pedangdut sampai saat ini telah mengakui semua tuduhan remaja laki-laki yang melaporkannya. Pihaknya juga tak mengejar pengakuan Saipul yang sudah jadi tersangka. Namun semua merujuk pada alat bukti yang ada.
“Sudah akui sampai saat ini. Tapi yang penting buat saya kalau pengakuan SJ mau dicabut kita hargai, tapi kita nggak kejar pengakuan juga,” ucap Ari.
Baca juga: Punya Alat Bukti Kuat, Polisi Tetap Proses Kasus Hukum Saipul Jamil
Ari pun memastikan, kasus ini akan sampai ke pengadilan. Jadi, jika pihak Ipul lewat pengacara dan keluarga berkomentar kontra dengan polisi, pihaknya tetap menangani kasus ini sampai nantinya berkas sudah P21 atau diserahkan ke pengadilan.
“Dipastikan akan berakhir di pengadilan. Kalau korban cabut laporan pun tetap (berlanjut) karena deliknya pidana. Perdamaian yang bisa dilakukan kedua belah pihak akan kita lampirkan nantinya ke hakim,” terangnya.
Ipul ditangkap pada 18 Februari lalu. Sang pedangdut sampai saat ini sudah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan hingga narkoba. Untuk narkoba, Ipul dinyatakan bersih.
Diskusi
Belum ada komentar.