//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Ini Surat Edaran KPI Larang TV Tampilkan Karakter Banci

Surat edaran KPI Edaran mengenai Pria yang Kewanitaan

Surat edaran KPI Edaran mengenai Pria yang Kewanitaan. (Foto: Detikcom)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua stasiun TV melarang karakter pria yang bergaya wanita. Surat edaran KPI bernomor 203/K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada “Seluruh Direktur Utama Lembaga Penyiaran” itu bertanggal 23 Februari 2016 yang diteken Ketua KPI Judhariksawan, SH, MH.

“Berdasar hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui surat edaran yang dikeluarkan,” demikian bunyi surat edaran KPI yang diterima hari ini, Rabu (24/2/2016).

KPI melalui surat edarannya meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (make up) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

KPI akan memantau seluruh lembaga penyiaran akan larangan tersebut. Bila masih ada yang menampilkan karakter pria bergaya kewanitaan, maka KPI akan memberikan sanksi.

” Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran agar senantiasa mengacu pada P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dalam setiap program siarannya,” tegas KPI.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: