Rianti (27) ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya bocah berusia 2 tahun 7 bulan bernama Marvelio alias Marvel. Rianti menangis saat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Dilansir detikcom, Rianti tiba di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.30 WIB dengan kawalan seorang polwan dan Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Suparmo. Rianti menangis sambil menutup wajahnya dengan tas merah saat disorot kamera pewarta.
Wanita berparas cantik itu ditangkap di tempat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan ,sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap, wanita berambut panjang itu mengenakan kemeja lengan panjang, rok span dan sepatu wedges.
“Dia ditangkap di Giant, baru kerja satu hari di Giant,” kata AKBP Suparmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Di depan penyidik, Rianti mengaku khilaf dan menyesali telah melakukan perbuatannya yang mengakibatkan korban tewas.
“Iya pak, saya melakukannya. Saya khilaf pak,” ujar Rianti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Rianti pun terisak saat ditanya mengapa dirinya tega menganiaya bocah kecil tersebut. “Saya menyesal,” katanya sambil terisak dan menundukkan wajahnya.
Sebagai informasi, Rianti ditangkap atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 1 Januari 2016 lalu. Marvel adalah anak dari Ray Suryadi yang juga kekasih Rianti selama 8 bulan terakhir. Ia dititipi korban oleh Ray selagi bekerja. Marvel merupakan hasil perkawinan Ray dengan mantan istrinya, Yenni Mulyana.
Baca juga: Kronologi Bocah Marvel Tewas Dianiaya Pacar Ayahnya di Pamulang
Penganiayaan diduga terjadi di rumah Ray di Perumahan Griya Loka, Pamulang, Tangerang Selatan pada tanggal 1 Januari 2016. Setelah sempat dirawat di Eka Hospital selama sepekan lebih, korban meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dimakamkan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Ray kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Otopsi dilakukan pada Senin lalu yang hasilnya menunjukkan tengkorak kepala korban mengalami retak akibat benturan. Di sekujur tubuh korban juga terdapat luka-luka memar yang diduga akibat kekerasan.
“Hasil autopsi kepalanya pecah karna benturan yang keras. Pecahnya tidak mengeluarkan darah tapi dalamnya retak,” tegas Suparmo.
Untuk Rianti dikenakan dugaan sementara penganiayaan dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2000 ancamannya 9 tahun soal kekerasan terhadap anak dan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Diskusi
Belum ada komentar.