Pihak Polres Jakarta utara resmi menahan Abdul Azis alias Daeng Azis, tokoh berpengaruh di Kalijodo dalam kasus pencurian listrik. Informasi penahanan ini disampaikan pengacara Azis, Razman Arif Nasution di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Daeng Azis per tanggal (27/2/2016) ini dilakukan penahanan,” kata Razman di Jakarta, Sabtu.
Razman mengetahui informasi penahanan tersebut dari penyidik kasus Azis. Ia juga telah mengkonfirmasi ke Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona.
Razman mengaku menghormati keputusan penyidik untuk menahan Daeng Aziz. “Saya hormati keputusan itu,” kata Razman.
Namun ia akan mempelajari subyektifitas penyidik dalam melakukan penahanan. “Nanti saya hitung-hitung konsensi hukum yang berlaku dapat saya terima apa enggak,” ungkap Razman.
Selanjutnya Razman mengharapkan adanya penangguhan penahanan. Ia mengatakan, dalam satu-dua hari ini surat itu akan dilayangkan ke Polres Jakut.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Baca juga: Curi Listrik Cafe di Kalijodo, Daeng Aziz Ditangkap Polisi
Ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Daeng Aziz diduga terlibat kasus muncikari di Kalijodo. Pria pemilik kafe terbesar di Kalijodo itu bahkan dua kali mangkir dipanggil tim penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, ada kasus ditemukannya ratusan senjata tajam termasuk anak panah di Kafe Intan. Kasus ini diduga turut menyeret Daeng Aziz karena barang bukti senjata tajam itu ditemukan di kafe miliknya.
Pemilik anak panah itu masih teka-teki dan terus diselidiki polisi. Atas temuan tersebut, Daeng Aziz menuturkan tidak pernah menyimpan anak panah dan senjata tajam di kafe Intan.
Diskusi
Belum ada komentar.