//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Belum Sebulan Menjabat, Anies Akan Terbitkan 6 Pergub

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat memimpin rapat SKPD DKI

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat memimpin rapat SKPD DKI

Anekainfounik.net. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum genap satu bulan menduduki kursi DKI 1. Setelah dilantik pada 16 Oktober 2017, Anies membuat beberapa kebijakan yang berbeda dari gubernur sebelumnya hingga berbuntut revisi beberapa peraturan gubernur (Pergub).

Dilansir Liputan6.com, pergub pertama yang akan direvisi adalah Pergub Pelarangan Motor. Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Pergub tersebut berisi pelarangan perlintasan kendaraan roda dua dari pukul 06.00-23.00 WIB. Pengendara motor diizinkan melintas hanya pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Menurut Anies, pencabutan larangan motor agar tak ada diskriminasi dan membuka akses seluruh area. “Agar tidak diskriminatif lagi,” kata Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Peraturan kedua yang akan direvisi Anies adalah Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Dalam Pergub itu, tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistem ERP.

Anies meminta teknologi ERP tidak hanya digunakan untuk kendaraan roda empat melainkan juga motor. Dengan begitu, motor dapat mengakses jalan mana pun.

Revisi Pergub ketiga yang akan dilakukan Anies adalah Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Pergub tersebut mewajibkan agar reklame hanya boleh berupa LED. Pada masa pemerintahan Ahok, reklame LED bertujuan untuk mencegah angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.

Pergub ini dikritik oleh pengusaha reklame konvensional yang tergabung di Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI). Mereka menilai pergub tersebut memuat klausul diskriminatif.

Konsep penataan kawasan Kota Tua, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014 juga akan direvisi Anies. Pergub tersebut memuat penataan Kota Tua termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.

Anies akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Penggusuran yang dilakukan semasa Ahok menjabat Gubernur DKI disebabkan karena Kampung Akuarium dan Pasar Ikan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua.

Anies juga berencana menerbitkan Pergub untuk mencabut larangan kegiatan keagamaan di lapangan Monas. Padahal, pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral seperti tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: