Anekainfounik.net. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menjelaskan soal perceraian dalam Kristen terkait kabar yang menyebutkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Gugatan tersebut dibenarkan pihak pengacara Ahok dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam kekristenan, tidak memperkenankan adanya perceraian,” kata Sekretaris Umum PGI pendeta Gomar Gultom, Senin (8/1/2018), dilansir anekainfounik.net dari Detikcom.
Gomar menjelaskan, karena tidak diperkenankan adanya perceraian, tidak ada tata cara cerai menurut hukum Kristen.
“Hukum yang terutama dalam kekristenan adalah kasih. Dengan mengedepankan kasih, segala pertikaian dan ketidakharmonisan dalam hubungan suami-istri dapat diselesaikan. Dengan kasih, hati yang terasing dan terpecah dapat digenggam sehingga utuh kembali,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Gomar, perceraian dalam Kristen hanya dimungkinkan oleh cerai mati dan zina. Namun, menurutnya, aturan di sejumlah gereja makin longgar dan makin realistis menghadapi kenyataan saat ini. Meski demikian, tetap saja tidak ada pedoman yang bisa digunakan untuk perceraian.
Dalam Alkitab di Matius 19 ayat 6 dengan tegas disebutkan soal hukum pernikahan bagi orang Kristen. Isinya: “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
“Gereja-gereja Lutheran, seperti HKBP, GKPI, dan lain-lain hingga kini mempertahankan tidak boleh cerai kecuali oleh perzinaan. Perceraian ini dimungkinkan karena yang berzina tersebut telah kena hukum siasat gereja dan olehnya boleh diceraikan,” jelas Gomar.
Diskusi
Belum ada komentar.