Anekainfounik.net. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengomentari tentang usulan penghasilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nilainya mencapai Rp 553 juta. Sri Mulyani mengatakan bahwa isu yang beredar itu tidak benar atau hoax.
“Itu tidak ada dan belum pernah dibahas. dan menurut saya yang disampaikan Menpan bahwa itu adalah hoax, ya memang begitu,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3/2018), dilansir anekainfounik.net dari detik.com.
Sri Mulyani menambahkan bahwa dengan perkembangan sosial media saat ini banyak dokumen pemerintah yang dibuat semirip mungkin dan disebarluaskan. Padahal usulan tersebut, belum pernah dibahas sama sekali.
“Di dalam kurun medsos yang sekarang ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen dokumen yang dibuat seperti mirip dengan pemerintah kemudian dipublikasikan. Jadi kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali, sama sekali tidak ada,” kata Sri Mulyani.
Mengenai rencana perubahan gaji pegawai negeri sipil (PNS) juga akan dimasukkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
“Kalau gaji PNS nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019 kita akan men-design berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada Dewan (Perwakilan Rakyat). Di dalam nota keuangan biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13 maupun untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh Presiden pada saat nota keuangan bulan Agustus,” tutup Sri Mulyani.
Sebelumnya, foto dokumen hoaks yang beredar di media sosial yang diklaim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menyebutkan, presiden akan menerima gaji hingga Rp 553.422.694 per bulan.
Adapun gaji untuk wakil presiden, dalam dokumen hoaks itu disebutkan mencapai Rp 368.948.462 per bulan.
Sementara, Kemen PAN-RB menyebut informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun yang lalu.
“Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017,” kata Herman dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/3/2018), dilansir dari detikFinance.
Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa ada simulasi tentang besaran penghasilan PNS dan pejabat negara, termasuk presiden. Herman bilang agar tidak salah paham terhadap paparan tersebut karena itu merupakan bahan diskusi.
“Data yang ada dalam paparan adalah bahan diskusi yang masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Bukan hanya berisi simulasi penghasilan Pejabat Negara, tetapi juga simulasi penghasilan PNS. Mohon tidak disalah pahami,” sambungnya.
Diskusi
Belum ada komentar.