//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

PNS Pria Bisa Izin Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ilustrasi PNS Indonesia

Ilustrasi PNS Indonesia

Anekainfounik.net. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan.

Jenis cuit tersebut digolongkan sebagai cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

“Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya Perban ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar,” kata Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan, Jakarta, Selasa (13/3/2018), dilansir anekainfounik.net dari DetikFinance.

Ridwan mengatakan PNS pria tetap mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Dia bilang, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan. Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara detail mengenai kebijakan cuti ini.

“Jadi kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi isterinya ketika melahirkan atau caesar, itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk keperluan ini,” tuturnya.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: