//
Anda membaca...
Hukum dan Peristiwa

Artidjo Alkostar Jadi Ketua Majelis Hakim yang Tangani PK Ahok

Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar

Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar. (Tribunnews.com)

Anekainfounik.net. Mahkamah Agung (MA) menunjuk Hakim Agung, Artidjo Alkostar, untuk memimpin majelis hakim menangani peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain Artidjo, dua hakim lain adalah Salman Luthan (pembaca I), dan hakim Sumardiatmo (pembaca II). Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan PK Ahok itu terdaftar dengan nomor 11 PK/PID/2018.

Suhadi mengatakan putusan MA atas PK yang diajukan Ahok akan keluar setidaknya dalam dua pekan mendatang.

“Paling lama dua minggu akan datang sudah putus,” kata Suhadi saat ditemui di kantor lembaga yudikatif tersebut, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/3), dilansir anekainfounik.net dari CNN Indonesia.

Namun, Suhadi masih enggan menyebutkan tanggal pasti kapan keputusan PK tersebut keluar. Suhadi mengatakan setelah majelis hakim sudah memutuskan, perkara tersebut akan segera diumumkan.

Ahok mengajukan PK atas vonis yang diterimanya terkait kasus penodaan agama dari majelis PN Jakut pada 2017 silam. Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim PN Bandung sebagai referensi.

Suhadi memastikan berkas PK Ahok tetap sah meski tak disertai novum. Berkas PK tersebut telah diterima MA pada 6 Maret lalu.

Hanya ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim.

Isi dari PK Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani dan kekeliruan dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Ahok.

Artidjo sebelumnya mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Ia dikenal “galak” dalam memberikan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi. Dia kerap menambah hukuman bagi mereka yang justru berharap hukumannya dikurangi.

Beberapa di antaranya adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Gravatar
Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: