Anekainfounik.net. Polda Sumatera Utara menetapkan Jopinus Ramli Saragih sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto. Padahal bakal cagub Sumut ini belum lama ini memenangi gugatan di Bawaslu yang membuka peluang ikut Pilgub Sumut 2018.
“Betul (jadi tersangka),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian, Kamis (15/3/2018), dilansir anekainfounik.net dari Kompas.com.
“Penyidikan dimulai dari pernyataan dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tandatangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata tambah Rian.
Penetapan tersangka ini sudah didukung bukti dan Penetapan ini diperkuat keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik.
“Kami sudah memiliki bukti konkrit. Hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan non-identik, artinya tidak sama. Itulah bukti fisik dari pemalsuan yang diduga dilakukan JR Saragih,” kata Andi.
Selain pelapor, polisi juga sudah memeriksa komisioner KPU Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sopan Andrianto.
“Penyidikan dimulai dari pernyataan dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Andi.
Sebelum gelar perkara, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor KPU Sumut dan kantor DPD Partai Demokrat Sumut dan menyita sejumlah barang bukti.
“Besok kami akan melayangkan surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan di Sentra Gakkumdu,” ucap Andi.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut ini mengatakan, tindak pidana pada pemilihan umum adalah kasus spesialis dan utama makanya penyelidikan dilakukan tim Sentra Gakkum. Tim terdiri dari Bawaslu, penyidik kepolisian dan kejaksaan. Namun waktu yang disediakan untuk Bawaslu Sumut melakukan verifikasi, penyidik melakukan penyidikan dan jaksa melakukan penuntutan sangat singkat.
“Untuk mengetahui kasus ini masuk pidana pemilu atau tidak, Bawaslu cuma punya waktu lima hari, kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah harus selesai dan sampai ke jaksa,” ungkapnya.
Pada hari yang sama pada Kamis petang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018.
Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut. Pihak JR Saragih diwakili Ance Selian menyatakan menolak menerima dan menandatangani berkas acara KPU atas pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut tersebut.
Terjadi perdebatan yang berujung KPU Sumut mengeluarkan berita acara penolakan yang ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance Ronald Naibaho. Selain ke Bawaslu Sumut, JR Saragih juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Di pengadilan ini, majelis sudah memeriksa para saksi dan kelengkapan bukti. Harapan JR Saragih tinggal di putusan pengadilan ini.
Diskusi
Belum ada komentar.